Sabtu, 02 April 2011

Geopolitik Malaysia terhadap Ambalat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagaimana diketahui isu sengketa tumpang tindih yurisdiksi hak berdaulat di ZEE Blok Ambalat (seluas 10.750 km2) dan Blok Ambalat Timur (seluas 4.739 km2) versi Indonesia atau hampir kongruen dengan ZEE Blok ND6 dan ND7 (Blok YZ) versi Peta Pentas Benua Malaysia 1979, selanjutnya dalam berbagai tulisan disebut masalah Ambalat merupakan persoalan kedaulatan Negara Indonesia maupun Malaysia, mengingat masalah tersebut menyangkut kepentingan geo-politik suatu negara. Lebih-lebih setelah didapatinya fakta kandungan sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang sangat melimpah di wilayah perairan Ambalat.
Masalah Ambalat muncul pertama kali tahun 1967. Setelah pertemuan teknis hukum laut antara Malaysia – Indonesia, kedua pihak sepakat kecuali mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan akan diberlakukan sebagai keadaan status quo. Kemudian pada 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia yang selanjutnya diratifikasi pada 7 November 1969. Namun masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan Pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra Blanca) dalam wilayahnya. Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Pada 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal Batas Laut Indonesia – Malaysia.
Berikutnya pada tahun 1979 masalah Ambalat muncul lagi setelah Malaysia kembali mengklaim Blok Ambalat yang terletak di perairan Laut Sulawesi (Selat Makassar) sebelah timur Pulau Kalimantan yang masuk wilayah ZEE Indonesia sebagai lebensraum-nya, dengan memasukkan ke dalam peta baru wilayah negaranya (Peta Pentas Benua Malaysia 1979). Peta tersebut memuat tapal batas kontinental dan maritim yang secara sepihak memasukkan blok maritim Ambalat dalam wilayah Malaysia yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Peta terbitan Malaysia mendapat protes dan tidak diakui Indonesia.
Menguatnya persaingan internasional atas penguasaan Ambalat, dimulai kembali paska sengketa perebutan dua Pulau Sipadan dan Ligitan antara Malaysia dan Indonesia yang diputus oleh Mahkamah Internasional /ICJ dengan 16 suara banding 1, untuk kemenangan Malaysia pada 17 Desember 2002. Penguasaan geografis terhadap kedaulatan dua pulau tersebut meninggikan moral geo-politik Malaysia untuk berani spekulatif memberikan konsensi minyak pada perusahaan Shell BV (milik Belanda dan Inggris) disekitar perairan lautan Pulau Sipadan dan Ligitan pada 16 Februari 2005, tiga tahun paska perolehan pulau.
Dalam catatan sejarah, sebenarnya jauh sebelumnya tekad Malaysia untuk dapat mengakses SDA minyak di perairan tersebut cukup kuat. Fakta bahwa di sekitar perairan Ambalat mengandung SDA berupa minyak dan gas diketahui Malaysia dari konsensi-konsesi yang terlebih dahulu diberikan Indonesia pada perusahaan asing semenjak tahun 1960-an. Selain itu terdapat dugaan kuat anggota The Seven Sister (tujuh perusahaan minyak raksasa Amerika) mengambil data kekayaan minyak di Blok Ambalat secara tidak sah dari Pertamina yang kemudian membaginya kepada Petronas.
Masuknya Shell BV ke wilayah Blok Ambalat (bukan Blok Ambalat Timur) yang dikuasai ENI melalui pengumuman kontrak migas di Blok ND6 dan ND7 oleh Petronas Carigali Malaysia dan Shell BV pada 2005, menjadi tanda tanya besar. Apakah motif geo-politik Malaysia sebenarnya? Mengukuhkan kehadiran di wilayahnya atas isu sengketa batas wilayah atau keinginan mendapatkan keuntungan dari akses sumber daya minyak dengan cara memajukan Shell. Sebagai catatan Shell sendiri pernah masuk melalui pemerintah Indonesia ke Blok Ambalat, tetapi meninggalkannya karena alasan tidak mendapatkan cadangan minyak dan gas. Permohonan masuk kembali Shell kepada pemerintah Indonesia ditolak mengingat telah digantikan oleh ENI perusahaan milik Spanyol. Setelah ENI berhasil mendapatkan minyak dan gas yang besar di wilayah itu, kemudian Shell mencoba masuk melalui Petronas Carigali milik Malaysia.
Akibatnya di tahun 2009, masalah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat. Sebelumnya di tahun 2005 dan 2007 masalah ini sempat memanas. Pada prinsipnya, sengketa Blok Ambalat merupakan salah satu problematika dalam penerapan pengaturan perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia dan perebutan kepentingan geo-politik atas SDA minyak. Buktinya paska pemenangan putusan Mahkamah Internasional atas sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, secara sepihak Malaysia mengklaim wilayah perairan sepanjang 70 mil dari garis pantai Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah perairannya.
Malaysia telah berkali-kali melanggar daerah yang berada di laut sebelah timur Pulau Kalimantan tersebut. Kapal-kapal patroli Indonesia berulang-ulang memergoki kapal-kapal Malaysia. Pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia kerap terjadi bahkan sejumlah nelayan Indonesia ditangkap di tempat dan dirampas paksa hasil tangkapannya karena dianggap melanggar wilayah Malaysia di Ambalat. Normatifnya, di daerah yang masih dalam sengketa, tidak boleh ada manuver dari salah satu pihak.
Berdasarkan data TNI AL, pelanggaran wilayah oleh unsur laut dan udara Tentara Laut Diraja Malaysia maupun Police Marine Malaysia di Perairan Kalimantan Timur khususnya di Perairan Ambalat dan sekitarnya periode Januari sampai April 2009, tercatat sebanyak sembilan kali. Sedangkan berdasarkan catatan Komisi I DPR RI telah terjadi 11 kali pelanggaran Malaysia selama Januari hingga medio 2009.
B.    Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah  Mengetahui bagaimana geopolitik Malaysia dalam menghadapi masalah Ambalat.
C.     Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang diangkat adalah :
1.      Bagaimana Geopolitik Malaysia.
2.      Bagaimana perspektif geo-politik Malaysia terhadap Ambalat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Bagaimana Geopolitik Malaysia
Cara pandang Malaysia dalam memandang diri dan lingkungannya sangat kuat dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Paham kekuasaan Malaysia ini bersandar pada kemantapan sistem politik yang berakar pada kebudayaan politik dan feodalisme bangsa. Eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi ekonomi yang maju, angkatan perang yang kuat, tetapi juga faktor subjektif dan psikologis bangsa. Dalam konsep ini letak ruang untuk hidup sebagai negara bangsa bagi Malaysia perlu dilindungi dan dipertahankan dengan segala cara bukan hanya dengan pendekatan kesejahteraan rakyat saja yang didahulukan tetapi juga tujuan dan sasaran kepentingan nasional yang lebih diutamakan.
Dalam hal ini, bagi Malaysia yang terletak di tengah-tengah kawasan Asia Tenggara, persepsi tentang ruang untuk mempertahankan hidup itu sudah berubah. Malaysia ingin memainkan peran sebagai kekuatan utama yang memengaruhi, bukan lagi sebagai objek seperti dulu lagi. Kombinasi antara paham kekuasaan dengan geopolitik yang dimiliki bisa menjadikan Malaysia sebagai negara yang cenderung berkarakter protektif ekspansif.

B.    Perspektif Geo-Politik Malaysia Terhadap Ambalat.
Sejalan dengan geo-politik modern, penempatan pemahaman Haushofer maupun Rudolf Kjellen mengenai teori geo-politik lama yang meletakkan pertumbuhan suatu Negara sebagai suatu organisme agar dapat mempertahankan hidupnya adalah kurang memadai. Akan tetapi teori tersebut masih cukup relevan untuk menerangkan perspektif geo-politik Malaysia terhadap Ambalat.
Untuk lebih memudahkan pemahaman mengenai perspektif geo-politik Malaysia maka dalam menganalisa permasalahan di atas dibutuhkan teori yang dapat dipergunakan sebagai alat eksplanasi dan alat prediksi. Dengan demikian teori berfungsi untuk memahami, memberikan kerangka hipotesis secara logis, di samping menjelaskan maksud terhadap berbagai fenomena-fenomena dalam penulisan. Tanpa menggunakan teori, maka fenomena-fenomena serta data-data yang ada akan sulit dimengerti.
Teori yang digunakan dalam penulisan ini yaitu teori Realisme dan teori Kepentingan Nasional. Asumsi dasar dalam teori Realisme yaitu:
1)      Pandangan pesimis atas sifat manusia (state actor).
2)      Keyakinan bahwa hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan bahwa konflik internasional pada akhirnya diselesaikan melalui perang (zero sum gains dan hubungan internasional yang anarki).
3)      Menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara (national interest and survive).
4)      Skeptisme dasar akan kemajuan dalam politik internasional seperti yang terjadi dalam kehidupan politik domestik.
Sedangkan dalam teori Kepentingan Nasional menjelaskan bahwa untuk kelangsungan hidup suatu negara maka negara harus memenuhi kebutuhan negaranya yaitu dengan mencapai kepentingan nasionalnya. Dengan tercapainya kepentingan nasional maka negara akan berjalan stabil, baik dari segi politik, ekonomi, sosial, maupun pertahanan keamanan agar negara tetap survive. Kepentingan nasional merupakan tujuan mendasar dan faktor paling menentukan yang memadu para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri.
Berdasar pemahaman di atas maka dapat diajukan faktor-faktor penyebab sengketa Ambalat. Adapun faktor-faktor penyebab timbulnya persengketaan blok perairan Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia yaitu:
1)              Masing-masing negara baik Indonesia maupun Malaysia mengklaim bahwa blok perairan Ambalat adalah wilayah teritorial kedaulatan negaranya.
2)              Tidak adanya batas negara yang jelas dikawasan perairan Ambalat.
3)              Tidak adanya kesepakatan antar kedua negara atas batas Negara.
4)              Adanya sumber daya alam yang melimpah ruah yang terkandung dalam perut bumi di kawasan perairan Amabalat yaitu minyak dan gas bumi.
Perspektif Malaysia dalam mengklaim Blok Ambalat. Pra berlakunya UNCLOS III 1982 dasar argumentasi Malaysia atas Blok perairan ND6 dan ND7 hanya didasarkan pada beragumentasi pengunaan peta laut yang di produksi pada tahun 1979. Dasar historis semata mirip yang digunakan Indonesia ketika mempertahankan Pulau Sipadan dan Ligitan. Bahkan ketika berlakunya UNCLOS 1982, dalam hal mana Malaysia dikategori masuk rejim hukum sebagai Negara pantai argumentasi Malaysia masih mendasarkan pada peta Pentas Benua 1979. Argumentasi ini kurang kuat terbukti dari hasil kesepakatan awal yang telah ditandatangani Malaysia dengan Indonesia mengenai Perjanjian Tapal Batas Maritim pada 27 Oktober 1969 dan 17 Maret 1970. Rejim dalam UNCLOS sendiri melemahkan argumentasi Malaysia. Apalagi Peta Pentas Benua tersebut memuat tapal batas kontinental dan maritim yang secara sepihak memasukkan blok maritim Ambalat dalam wilayah Malaysia dengan cara memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Akibatnya selama hampir 30 tahun Malaysia kurang agresif mempermasalahkan Blok Ambalat. Kondisi ini juga didukung oleh faktor eksternal berupa kalkulasi strategis kondisi Negara Indonesia yang pada masa-masa ini dalam posisi disegani di wilayah Asia Tenggara.
Dampak putusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai Sipadan dan Ligitan 17 Desember 2002. Keluarnya putusan hukum Mahkamah Internasional mengenai status penguasaan kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan menambah dasar argumentatif Malaysia untuk memperkuat keinginannya menguasai Blok Ambalat. Malaysia menggunakan dasar Pasal 121 UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 bahwa “tiap pulau berhak mempunyai laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan landasan kontinennya sendiri”. Kebijakan politik luar negeri Malaysia mengklaim Ambalat (blok minyak XYZ) di dasarkan pada pasal 121 UNCLOS 1982 dan peta laut tahun 1979. Dalam jurisprudensi hukum internasional sendiri penggunaan dasar tambahan dalam kondisi konflik lanjutan perolehan wilayah seperti ini belum ada. Apalagi kondisi seperti itu sangat problematik. Seperti diketahui perolehan Sipadan dan Ligitan yang secara histories-fisis-defakto masuk Indonesia dimenangkan oleh 16 Jurist Mahkamah Internasional atas pertimbangan; continuous presence, effective occupation (termasuk administrasi pemerintahan) dan ecology preservation . Padahal dalam UNCLOS 1982, berlaku rejim yang berbeda antara Negara Indonesia dan Malaysia. Rejim hukum Negara kepulauan berlaku sesuai geo-politik Indonesia dalam deklarasi Juanda 1957 yang diakui PBB. Sedangkan di Malaysia berlaku rejim Negara pantai. Namun demikian dengan perolehan Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia yang diputus sesuai pertimbangan di atas menyebabkan argumentasi klaim Malaysia dewasa ini atas Ambalat menguat.
Dengan landasan baru tersebut maka Malaysia merasa yakin mempunyai hak mutlak untuk memiliki Ambalat dan mengelola sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Malaysia beryakinan bahwa Ambalat merupakan wilayah mereka dengan demikian kebijakan pemerintah Malaysia menjual minyak dan gas alam yang terkandung didalamnya kepada perusahaan Shell untuk mengeksploitasi minyak dan gas di kawasan perairan Ambalat dilakukan (16 Februari 2005, selang kurang dari 3 tahun perolehan Sipadan dan Ligitan). Melihat fakta di atas, dimana terdapatnya concern kuat Malaysia terhadap Ambalat maka kemungkinan yang dapat terjadi adalah:
1)              Malaysia menjalankan strategi diplomasi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai tujuan antara untuk mengkaim Blok Ambalat.
2)              Tujuan berikutnya sebagai tujuan final adalah perolehan Blok Ambalat Indonesia.
Dari motif kuat yang mungkin terjadi tersebut disimpulkan bahwa konflik batas laut / hak berdaulat / sengketa tumpang tindih atas Blok Ambalat bukan merupakan tujuan final. Motif dominannya adalah perolehan akses Sumberdaya Alam minyak bumi dan gas yang secara ekonomis bernilai strategis.
Konstruksi territorial Indonesia yang rapuh. Selain karena mendapat dorongan dari masuknya perusahaan minyak Shell melalui Petronas Carigali Malaysia untuk mengekplorasi Blok ND6 dan ND7 (Blok Ambalat), terdapat kalkulasi strategis geo-politik terhadap pertahanan Indonesia oleh Malaysia. Pertama, klaim Malaysia atas Ambalat selain menggunakan tafsiran atas ketentuan-ketentuan legal menurut mereka sendiri, tampaknya juga didasarkan atas kalkulasi strategis diman di mata Malaysia, Indonesia dianggap tidak memiliki kekuatan penangkal (deterrent) yang memadai. Dengan kata lain, postur pertahanan Indonesia dewasa ini jelas tidak akan dapat mencegah niat Malaysia untuk mencoba menguasai wilayah Indonesia di Ambalat. Kedua, dari segi teknologi pertahanan dan kecanggihan peralatan perang, Indonesia tampak sudah ketinggalan dari Malaysia, terutama pada kekuatan matra laut dan udara. Peralatan yang dimiliki oleh TNI AL sudah sangat tua usianya.
Menurut Prof Azmi Hassan, ahli strategi politik Malaysia dari UTM Malaysia, bahwa Pemerintah Malaysia telah membuat kalkulasi atas kekuatan militer Indonesia jika harus berhadapan dengan kekuatan militer Malaysia. Bahwa TNI tidak berada dalam keadaan optimal akibat embargo militer AS sejak beberapa tahun lalu. Azmi memberi contoh, hanya 40 persen jet tempur yang dimiliki TNI AU dapat digunakan karena ketiadaan suku cadang untuk mengoperasikan kekuatan secara penuh. Jet Sukhoi yang dimiliki Indonesia hanya mempunyai kemampuan radar, tanpa dibantu oleh kelengkapan persenjataan yang lebih canggih lainnya.
Pendek kata, bahwa dalam sengketa ini kekuatan militer TNI juga telah diperhitungkan kekuatannya oleh para ahli strategi di Malaysia sebagai referensi Pemerintah Malaysia dalam menentukan sikap terhadap sengketa di wilayah Ambalat. Pertanyaannya, bagaimana persiapan Pemerintah RI untuk mengelola kasus ini. Karena kasus ini, bukan hanya terkait dengan persoalan klaim sumber minyak, tetapi jauh dari itu juga menyangkut pelecehan harkat dan martabat, harga diri, dan nasionalisme kebangsaan Malayu serta wilayah kedaulatan negara yang "haram" untuk dinegosiasikan.
Dari segi politik, keuntungan Malaysia mengklaim dan memiliki kawasan Ambalat yaitu berupa perluasan wilayah negara. Strategi ini untuk mendukung keinginannya Malaysia memiliki kemampuan militer yang kuat dan persenjataan yang canggih untuk mempertahankan negara (state defence) dari serangan musuh (deterrence). Di samping itu harga diri Malaysia sebagai sebuah bangsa dan negara berdaulat akan meningkat.
Ditinjau dari segi ekonomi suatu negara mengklaim suatu wilayah menjadi wilayahnya tiada lain terdapatnya kepentingan nasional yang inggin di capai. keingginan Malaysia memiliki kawasan perairan Ambalat yaitu bahwa di kawasan perairan Ambalat terdapat sumber daya alam yang sangat melimpah yaitu minyak dan gas bumi, apabila Malaysia dapat mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan Ambalat maka akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari hasil eksploitasi tersebut, dengan keuntungan tersebut maka Malaysia dapat mensejahterakan rakyatnya dan meningkatkan ekonomi domestiknya misalnya dengan pengolahan minyak dan gas alam dapat menunjang proses produksi dan meningkatkan produktifitas industrialisasi di Malaysia.
Pengelolaan eksploitasi minyak dan gas alam di wilayah perairan Ambalat maka pemerintah Malaysia dapat menggunakan minyak dan gas sebagai bahan bakar industri dan pemerintah Malaysia dapat menjual minyak dan gas alam ke perusahaan asing (Shell) yang dapat menguntungkan bagi Malaysia. Dengan meningkatnya produktifitas industrialisasi dan meningkatnya produksi maka penghasilan atau devisa negara akan meningkat.
Kasus Ambalat hubungannya dengan ekonomi dan geo-politik Internasional. Perekonomian internasional lebih merupakan arena konflik antara kepentingan nasioanal yang bertentangan dari pada sebagai wilayah kerjasama yang saling menguntungkan. Persaingan ekonomi antar negara adalah permainan Zero-sum dimana keuntungan suatu negara merupakan kerugian bagi negara lain. Negara-negara harus khawatir mengenai keuntungan ekonomi relatif sebab kekayaan material yang di kumpulkan oleh suatu negara dapat menjadi basis bagi kekuatan politik – militer yang dapat di gunakan untuk melawan negara lain.
Seperti disingung dalam tulisan di atas, kecurigaan terhadap motivasi Sheell dan Malaysia, harus diperhitungkan oleh dua Negara, baik Indonesia dan Malaysia. Bukan suatu hal yang mustahil, mengingat konstelasi konflik menyangkut SDA strategis dunia, maka konflik boleh jadi meluas tidak sekedar melibatkan kekuatan dua Negara. Hal ini seperti yang diingatkan mantan duta besar RI untuk Kanada. Yang berhadapan dalam sengketa wilayah blok Ambalat dan blok Ambalat Timur yang menurut perhitungan mengandung cadangan 421,61 juta barrel minyak bumi dan 3,3 trilyun kaki-kubik gas itu bukan hanya Indonesia dan Malaysia, tapi juga perusahaan minyak Unocal dan ENI melawan Shell. Unocal adalah perusahaan minyak dan gas Amerika dan ENI perusahaan minyak dan gas Italia. Sedangkan Shell adalah perusahaan gabungan Inggris dan Belanda. Bila klaim Malaysia yang menang maka perusahaan minyak Amerika dan Italia harus hengkang dari Ambalat yang kaya itu. Bersediakah Indonesia dan dua perusahaan minyak itu, terutama yang Amerika menerima kekalahan begitu saja. Sebab campur tangan militer Amerika dalam pemberontakan PRRI/Permesta dahulu juga diawali dengan perintah Bung Karno untuk menasionalisasi Caltex. Sekarang ada lagi kemelut izin eksplorasi minyak dan gas kepada perusahaan Amerika (Unocal) dan Italia (ENI) yang diberikan Indonesia vs perusahaan Inggris/Belanda (Shell) yang mendapat izin dari pemerintah Malaysia.
Menyangkut konflik ini Malaysia perlu hati-hati. Sebab Unocal, ketika gagal mendapat izin pemasangan pipa gas dari Asia Tengah untuk dibawa kelaut lepas di teluk Arab, Amerika kemudian membombardir rezim Taliban yang tak memberi izin itu. Dengan alasan pencarian Usamah bin Ladin. Ternyata Usamah yang dicari di Afghanistan sama dengan senjata pemusnah massal yang dicari Amerika di Irak ternyata tak ada. Namun, kedua tempat itu tetap saja digempur dan diduduki.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perspektif Geopolitik Malaysia terhadap Ambalat lebih diwarnai kepentingan ekonomi berupa pengguasaan SDA minyak dan gas di Ambalat. Perjuangannya memperoleh kepentingan geo-politik dilakukan dengan jalur diplomasi terlebih dahulu mengenai sengketa Sipadan dan Ligitan. Masa pra UNCLOS dan sebelum Putusan Mahkamah Internasional mengenai Sipadan dan Ligitan dasar klaim geo-politik Malaysia hanya berdasar peta laut 1979 yang diproduksi sepihak berdasar konvensi teritori jajahan antara Kerajaan Inggris dan Belanda tahun 1891. Sedangkan paska berlakunya UNCLOS 1982 dan terbitnya putusan Mahkamah Internasional (ICJ) Tahun 2002 mengenai status Pulau Sipadan dan Ligitan, dasar akses dan penguasaan ZEE Ambalat sebagai bagian dari kepentingan geo-politik penguasaan SDA yang ada selain berdasar Peta Pentas Benua Malaysia juga menggunakan dasar Pasal 121 UNCLOS 1982 yang problematik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar