Sabtu, 02 April 2011

Resume Pengantar Perancangan Permukiman


RESUME

1.      RUMAH (HOUSE)
Rumah adalah keperluan asa yang perlu ada bertujuan untuk dijadikan sebagai tempat berlindung dan merupakan keperluan peringkat ke dua yang mesti dicapai untuk tujuan keselamatan sebelum keperluan-keperluan dalam peringkat yang lebih tinggi dipenuhi. Rumah sebagai keperluan diri dan keluarga, ia merupakan sempadan fisikal yang memisahkan satu keluarga dengan keluarga yang lain.
Rumah juga dapat diartikan sebagai berikut :
a.      Tempat untuk berumah tangga, tempat tinggal/ alamat, lokasi tempat tinggal.
b.      Bagian dari eksistensi individu/keluarga (terkait dengan status, tempat kedudukan, identitas).
c.       Bagian dari kawasan fungsional kota.
d.      Investasi (keluarga atau perusahaan).
e.      Sumber bangkitan pergerakan (trip production).
f.        Ruang untuk rekreasi.
g.      Ruang yang digunakan untuk menjalin kehidupan keluarga.
h.      Wadah sebagai batas privasi.
2.      PERUMAHAN (HOUSING)
Pengertian perumahan Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Perumahan didefinisikan sebagai satu ciri rumah-rumah yang disatukan di sebuah kawasan petempatan. Di dalam unsure perumahan, terdapat beberapa sub unsur rumah-rumah dengan segala kemudahan fisikal seperti kedai-kedai, sekolah dan sebagainya. Di kawasan perumahan, masyarakat hidup berkelompok dn bersosialisasi antara satu sama lain. Dengan kata lain Perumahan (Housing) adalah tempat (ruang) dengan fungsi dominan untuk tempat tinggal. Untuk pengertian secara lanjut, Perumahan dapat diartikan dari beberapa elemen dari perumahan, yaitu :
a.      Shelter : Perlindungan terhadap gangguan eksternal (alam, binatang), dsb.
b.      House : Struktur bangunan untuk bertempat tinggal.
c.       Housing : Perumahan, hal hal yang terkait dengan aktivitas bertempat tinggal (membangun, menghuni).
d.      Human settlement : Kumpulan (agregat) rumah dan kegiatan perumahan (permukiman).
e.      Habitat : Lingkungan kehidupan (tidak sebatas manusia).
3.      PEMUKIMAN (SATTLEMENTS)
Pemukiman adalah proses dimana orang bermukim atau bertempat tinggal.
4.      PERMUKIMAN (HUMAN SETTLEMENT)
Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal hunian dan tempat kegiatan mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Sedangkan menurut Doxiadis permukiman adalah tempat (ruang) untuk hidup dan berkehidupan bagi kelompok manusia. Doxiadis (1971) mendefinisikan permukiman lebih dalam pada konteks permukiman manusia atau ’human settlement’ yaitu permukiman yang dihuni oleh manusia yang terdiri atas ’content’ atau isi, yakni terdiri dari manusia baik secara sendiri-sendiri maupun dalam suatu kelompok masyarakat, dan ’container’ atau wadah, yaitu permukiman fisik yang berisi unsur-unsur alami maupun buatan. Untuk dapat dikatakan sebagai permukiman, maka kedua unsur tersebut harus ada. Manusia baik sendiri maupun berkelompok, jika tidak menetap atau ’settle’ tidak dapat dikatakan membentuk permukiman. Demikian juga alam atau nature tanpa manusia tidak dapat dikatakan sebagai permukiman jika tidak terdapat manusia sebagai isinya (content).
Maka, dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa permukiman atau ‘human settlement’ adalah sebuah komunitas yang terdiri dari manusia baik itu sendiri maupun dalam suatu kelompok masyarakat dengan segala unsur yang ada didalamnya, baik yang bersifat alami seperti udara, tanah, air, pepohonan, dll. Maupun yang bersifat buatan seperti rumah untuk tempat tinggal atau menetap, sawah untuk bercocok tanam, dlsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar