Sabtu, 02 April 2011

Masalah Kependudukan

I.                   PENDAHULUAN

Masalah kependudukan merupakan masalah yang penting dalam pembangunan suatu negara. Informasi tentang jumlah penduduk serta komposisi penduduk menurut umur, jenis kelamin, pendidikan, tempat tinggal, pekerjaan penting diketahui terutama untuk mengembangkan perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, sosial, politik, lingkungan dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia. Data tentang jumlah penduduk dapat diketahui dari hasil Sensus Penduduk (SP). SP yang telah dilakukan selama ini adalah SP 1930, SP 1961, SP 1971, SP 1980, SP 1990, SP 2000, dan yang saat ini sedang berlangsung Sensus Penduduk 2010. Untuk memenuhi kebutuhan data antara dua sensus, Badan Pusat Statistik melaksanakan Survey Penduduk Antar Sensus (Supas) tiap-tiap tahun yang akhiran dengan angka lima, kecuali Supas 1976. Selama ini telah dilaksanakan Supas 1985, Supas 1995 dan yang terakhir adalah Supas 2005.(Data Statistik Indonesia, 2010).
Hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010 menggambarkan bahwa jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tengah (angka sementara) adalah 2.633.420 orang, yang terdiri atas 1.349.225 orang laki-laki dan 1.284.195 orang perempuan. Dari hasil SP 2010, jumlah penduduk terbesar berada di Kabupaten Parigi Moutong yaitu sebanyak 15,71 persen (413.645 orang). Dengan luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah sekitar 68.033,00 km2 yang didiami oleh 2.633.420 orang maka rata-rata kepadatan penduduk di Sulawesi Tengah adalah 39 orang per kilometer persegi.(BPS Sulawesi Tengah,2010).
Kota Palu merupakan wilayah dengan kepadatan yang paling besar yaitu rata-rata 849 orang per kilometer persegi. Oleh karena itu, dengan banyaknya penduduk yang mendiami wilayah tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan banyak masalah kependudukan, antara lain banyaknya produksi sampah yang di hasilkan tiap orang. Hal itu yang mendasari makalah tentang permasalahan Kependudukan ini diangkat,yaitu untuk menanggulangi masalah sampah.
II. IDENTIFIKASI MASALAH

III.             RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah yang akan dibahas selanjutnya adalah masalah sampah yang berserakan.

IV.             PEMBAHASAN

Pembuangan sampah yang tidak memenuhi persyaratan dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Dampak yang ditimbulkan sampah antara lain :

A.     Pencemaran Lingkungan
Sampah dari berbagai sumber dapat mencemari lingkungan, baik lingkungan darat, udara maupun perairan. Pencemaran darat yang dapat ditimbulkan oleh sampah misalnya ditinjau dari segi kesehatan sebagai tempat bersarang dan menyebarnya bibit penyakit, sedangkan ditinjau dari segi keindahan, tentu saja menurunnya estetika (tidak sedap dipandang mata).
Macam pencemaran udara yang ditimbulkannya misalnya mengeluarkan bau yang tidak sedap, debu gas-gas beracun. Pembakaran sampah dapat meningkatkan karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2) nitrogen-monoksida (NO), gas belerang, amoniak dan asap di udara. Asap di udara, asap yang ditimbulkan dari bahan plastik ada yang bersifat karsinogen, artinya dapat menimbulkan kanker, berhati-hatilah dalam membakar sampah.
Macam pencemaran perairan yang ditimbulkan oleh sampah misalnya terjadinya perubahan warna dan bau pada air sungai, penyebaran bahan kimia dan mikroorganisme yang terbawa air hujan dan meresapnya bahan-bahan berbahaya sehingga mencemari sumur dan sumber air. Bahan-bahan pencemar yang masuk kedalam air tanah dapat muncul ke permukaan tanah melalui air sumur penduduk dan mata air. Jika bahan pencemar itu berupa B3 (bahan berbahaya dan beracun) mislnya air raksa (merkuri), chrom, timbale, cadmium, maka akan berbahaya bagi manusia, karena dapat menyebabkan gangguan pada syaraf, cacat pada bayi, kerusakan sel-sel hati atau ginjal. Baterai bekas (untuk senter, kamera, sepatu menyala, jam tangan) mengandung merkuri atau cadmium, jangan di buang disembarang tempat karena B3 didalamnya dapat meresap ke sumur penduduk.

B.     Penyebab Penyakit
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok  dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat, anjing, nyamuk, tikus, dan bakteri patogen (penyebab penyakit) yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah terjangkitnya penyakit diare, kolera, disentri, malaria dan tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum, penyakit demam berdarah dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.

C.     Penyumbatan Saluran Air dan Banjir
Sampah jalanan dan rumah tangga sering bertaburan dan jika turun hujan akan terbawa ke got/sungai, akibatnya sungai tersumbat dan timbul banjir. Selanjutnya banjir dapat menyebarkan penyakit, banyak got di musim hujan menjadi mampet karena penduduk membuang sampah disembarang tempat.

D.   Dampak Sosial Terhadap masyarakat
1. Kerukunan
Permasalahan sampah dapat berkaitan dengan nilai kerukunan, Orang yang sering membuang sampah di sekitar tempat tinggalnya dan mencemari ligkungan dapat menimbulkan ketidaksenangan tetangganya. Hal yang demikian ini dapat menimbulkan keretakan hubungan antara tetangga.

E.     Dampak Sampah Terhadap Keadaan Sosek Ekonomi
1.  Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat ; bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buuk karena sampah bertebaran dimana-mana.
2.  Memberikan dampak negative terhadap kepariwisataan.
3.  Pengelolaan sampah tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting disini adalah meningkatnya pembiayaan-pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak mau kerja, rendahnya produktivitas).

V.                PENUTUP
A.     Kesimpulan
Untuk mencegah dan menanggulangi masalah sampah hal yang perlu dilakuakan antara lain :
1.           Setiap warga hendaknya memiliki kesanggupan untuk menempatkan sampah pada tempatnya, memisahkan sampah yang terurai dan yang tidak teruai, menjaga kebersihan lingkungannya, dan tidak membuang sampah yang tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3) ke sembarangan tempat. Pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang sulit dilakukan, juga bukan merupakan pekerjaan yang mustahil untuk dilakukan. Maka yang dipentingkan adalah kesadaran dan kesanggupan untuk berpartisipasi dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat.
2.           Pengomposan adalah salah satu cara pengolahan sampah, merupakan proses dekomposisi  dan stabilisasi bahan secara biologis dengan produk akhir yang cukup stabil untuk digunakan di lahan pertanian tanpa pengaruh yang merugikan (Haug, 1980). Sampah dapat didaur ulang untuk dijadikan kompos. Proses pembentukan kompos dilakukan oleh mikroorganisme. Sampah yang dapat dijadikan kompos adalah sampah-sampah organik. Sebelum pengomposan, sampah organik dipisahkan terlebih dahulu dari sampah anorganik. Di Negara Belanda industri pengolahan kompos merupakan industri yang menguntungkan serta merupakan upaya penyelamatan lingkungan. Di Indonesia pembuatan kompos dalam sekala besar masih jarang dilakukan. Umumnya pembuatan kompos dilakukan dalam skala kecil dan tidak dikomersialkan. Padahal proses pembuatannya sederhana, namun menghasilkan kompos yang murah, dapat menyuburkan mengemburkan tanah.
3.          Mengurangi sampah (reduce) merupakan upaya untuk mengurangi pemakaian barang atau material yang sekali pakai, sehingga mengurangi bertambahnya sampah. . Penggunaan ulang (reuse) sampah dapat dilakukan terhadap sampah anorganik, bahan kertas dan metal. Misalnya kaleng bekas kue diubah fungsinya menjadi tempat gula, wadah plastik digunakan untuk pot, kotak karton untuk tempat pensil, dan seterusnya. Pendaurulangan sampah (recycle) merupakan upaya untuk mengurangi sampah dan menghemat sumber daya alam. Sampah logam yang berasal dari rongsokan alat-alat dapat diolah lagi menjadi produk metal lainnya. Botol-botol dari kaca, dapat diolah kembali menjadi produk kaca yang lain. Beberapa industri rumah tangga memanfaatkan bahan bekas dari kaca tersebut. Untuk perhiasan,hiasan dan sebagainya. Sampah plastik dapat diolah menjadi produk plastik lain misalnya dijadikan pigura, penggaris, kantong plastik, tas, pot, mainan anak dsb. Sampah kertas dapat didaur ulang menjadi kertas yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Mengganti (replace) barang barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama, juga teliti barang yang lebih ramah lingkungan. Misalnya, mengganti kantong kresek dengan keranjang bila berbelanja.
4.           Bekas bahan bangunan (seperti  keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
5.           Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan hukum untuk menangani masalah sampah, tidak hanya untuk kota-kota besar melainkan juga untuk seluruh wilayah di Indonesia. Jika ketertiban hanya berlaku di kota sementara di pedesaan tidak, maka ketertiban di kota tidak akan tercapai karena penduduk yang mengadakan perjalanan atau adanya urbanisasi ke kota belum memahaminya. Saat ini beberapa kota besar telah ada peringatan yang cukup memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya kebersihan dan ketertiban dalam membuang sampah. Akan tetapi karena pelaksanaan hukum tersebut masih jarang dilaksanakan maka orang-orang yang melanggarnya masih tetap banyak. Untuk menguranginya diperlukan upaya penegakan hukum yakni memberikan sanksi secara nyata dan konsekuen kepada mereka yang melanggarnya. Kebijakan lain yang perlu dikembangkan adalah diadakannya lomba kebersihan lingkungan pada bulan tertentu. Disamping itu pemerintah perlu memperbanyak tempat pembuangan sampah dijalan-jalan, di pasar, tempat-tempat keramaian, di depan pertokoan, agar masyarakat yang sedang berjalan dengan mudah dapat membuang sampahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar